
KARAWANG – Komisi II DPRD Karawang mendesak Koperasi PT Pindodeli segera menyelesaikan persoalan pengembalian dana milik eks anggota koperasi yang hingga kini belum diterima para korban.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Karawang bersama sejumlah pihak terkait pada Kamis (21/5/2026). Rapat dihadiri Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, Polres Karawang, serta para eks anggota koperasi yang didampingi Tim Hukum Jabis Karawang.
Namun, pihak Koperasi PT Pindodeli tidak hadir meski telah menerima undangan resmi dari Komisi II DPRD.
Baca juga: Kementerian Targetkan 80 Persen Sekolah Adiwiyata, Karawang Baru Capai 10 Persen
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan pihaknya menerima aduan dari 36 eks karyawan yang mengaku belum memperoleh hak mereka sebagai anggota koperasi.
“Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, total korban mencapai 1.619 orang. Sementara 36 orang yang saat ini mengadu ke DPRD Karawang belum mendapatkan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujarnya usai RDP.
Ia menjelaskan, persoalan pengembalian dana ini sebenarnya telah beberapa kali dibahas. Bahkan Komisi II DPRD sempat mendatangi kantor Koperasi PT Pindodeli, namun tidak berhasil bertemu dengan pengurus inti koperasi.
“Sebelumnya ada janji pembayaran secara bertahap kepada eks anggota koperasi, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.
Mumun menegaskan, DPRD Karawang berharap pihak koperasi maupun PT Pindodeli menunjukkan itikad baik sebelum persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.
“Kami berharap ada penyelesaian dan hak para eks karyawan segera dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Saripudin, menyayangkan ketidakhadiran pihak Koperasi PT Pindodeli dalam forum RDP tersebut.
“Kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak koperasi. Padahal persoalan ini menyangkut kerugian para korban yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Saripudin, total kerugian dari 36 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta.
Baca juga: Kejari Serang Bongkar Dugaan Pungli “Uang Taktis” di BPN Kota Serang, Enam Tersangka Ditahan
“Jika tidak ada penyelesaian maupun tanggung jawab dari pihak Koperasi PT Pindodeli, kami siap menempuh langkah hukum dan melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, menambahkan hasil RDP mendorong Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Karawang untuk melakukan investigasi serta audit terhadap koperasi tersebut.
“Kami meminta ada pemeriksaan dan audit. Jika dalam dua minggu tidak ada perkembangan terkait pengembalian dana, maka langkah hukum baik pidana maupun perdata akan ditempuh,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jalur hukum akan menjadi opsi terakhir apabila tidak ditemukan penyelesaian yang jelas dari pihak Koperasi PT Pindodeli. (*)













