KARAWANG – Seorang siswi SMP di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial K (15), terpaksa putus sekolah setelah hamil akibat menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda pada Agustus 2024. Keluarga korban menyayangkan keputusan sekolah yang meminta K mengundurkan diri setelah kehamilannya diketahui.
Dwi Purwaningsih, ibu korban, mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, pihak sekolah meminta anaknya menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, ia telah mengajukan permohonan agar anaknya tetap bisa bersekolah secara daring.
Baca juga: DPPPA Karawang Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mendapat Perlindungan Penuh
“Saya berharap anak saya masih bisa melanjutkan sekolah meskipun secara online. Namun, pihak sekolah malah meminta saya menandatangani surat pengunduran diri. Mereka bahkan menyarankan saya mendaftarkan anak saya ke sekolah paket,” ujar Dwi, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, pihak sekolah membantah tuduhan bahwa mereka mengeluarkan korban secara paksa. Kepala Sekolah, Neni Somantri, menyebut bahwa saat itu orang tua korban yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah di luar daerah.
“Kami hanya meminta orang tua korban menandatangani surat pengunduran diri sesuai prosedur. Bahkan, saya mendengar kabar bahwa kejadian ini akibat pergaulan bebas,” kata Neni.
Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dianggap menyalahkan korban. Neni juga menegaskan bahwa sekolah memiliki aturan tata tertib yang harus dipatuhi.
Baca juga: Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul dalam Bursa Kandidat Ketua
“Sekolah memiliki prosedur tersendiri terkait pengeluaran siswa. Harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga adanya tindakan diskriminatif terhadap korban pemerkosaan. Hingga saat ini, keluarga korban masih berharap adanya solusi agar K bisa tetap mendapatkan pendidikan meskipun dalam kondisi sulit. (*)