Beranda Headline DPPPA Karawang Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mendapat Perlindungan Penuh

DPPPA Karawang Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mendapat Perlindungan Penuh

5
DPPPA Karawang
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Wiwiek Krisnawati (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Seorang anak berinisial K di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda. Saat ini, korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh dari pemerintah guna memastikan hak-haknya terpenuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Wiwiek Krisnawati, menegaskan bahwa pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berkomitmen untuk memperjuangkan hak korban, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Baca juga: Dapur Umum Dinsos Karawang Salurkan 1.250 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Wiwiek, aspek kesehatan menjadi prioritas utama karena korban sedang dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan yang masih sangat muda, sehingga memiliki risiko tinggi. DPPPA Karawang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar korban mendapatkan pemantauan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Selain itu, hak pendidikan korban juga dijamin. Saat ini, korban telah terdaftar di lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan akan tetap memperoleh ijazah sekolah. Wiwiek memastikan bahwa korban tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikannya.

Sementara itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian serius. DPPPA Karawang akan memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama masa pemulihan.

Korban Tetap Bisa Bersekolah

Wakil Ketua II P2TP2A Karawang, Liah Shobariah Fithri, menegaskan bahwa korban tidak diberhentikan dari sekolah, melainkan telah dipindahkan ke PKBM pusat oleh pihak keluarga.

“Jadi bukan diberhentikan sekolah, tapi korban sudah dipindahkan ke PKBM pusat agar tetap bisa mendapatkan ijazah,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025, Sediakan 15 Armada

Liah juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau memberikan penilaian sepihak terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.

“Kita harus berhati-hati dalam menyikapi kasus ini agar tidak berdampak buruk pada mental korban,” pungkasnya. (*)