KARAWANG – Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan, memastikan bahwa kesempatan belajar masih terbuka bagi K (15), korban rudapaksa oleh tiga pria.
Saat ini, korban diketahui tengah mengandung tujuh bulan akibat tindakan kekerasan seksual yang menimpanya. Meskipun dalam kondisi tersebut, Disdikpora Karawang menegaskan bahwa korban tetap memiliki hak untuk mengakses pendidikan.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Karawang Dipaksa Keluar Sekolah, Orang Tua Kecewa
Cecep menyatakan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menjadi solusi jika korban merasa belum siap kembali bersekolah secara langsung. Namun, berdasarkan laporan dari pihak sekolah, korban telah mengundurkan diri dan memilih melanjutkan pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Kepala sekolah sudah melaporkan bahwa korban mengundurkan diri. Ada bukti administrasinya, termasuk fotokopinya sudah saya terima. Mungkin ada faktor malu atau alasan pribadi lainnya,” ujar Cecep pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tetap berhak mendapatkan pendidikan, baik melalui sistem tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh.
“Kalau korban ingin tetap belajar, bisa dilakukan secara daring seperti saat pandemi COVID-19 dulu. Kepala sekolahnya pun sudah menyatakan bahwa jika ingin mengikuti pembelajaran jarak jauh, itu diperbolehkan,” tambahnya.
Baca juga: DPPPA Karawang Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mendapat Perlindungan Penuh
Meski begitu, Cecep menyadari bahwa kembali bersekolah secara langsung bisa menjadi tantangan bagi korban, mengingat kasus ini telah menyebar luas di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap memberikan dukungan agar korban tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan cara yang paling nyaman bagi dirinya. (*)