beritapasundan.com – Cara mengunduh atau download kartu nikah digital secara online akan dibahas dalam artikel ini. Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.
Perlu diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan. Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital?
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, DPPA Karawang Gencarkan Program SSA ke 90 Sekolah
Cara download kartu nikah digital
Dikutip dari laman Kemenag Bali, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:
- Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing
- Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik
- Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri
- Klik tombol “Download” untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.
Sebagai informasi, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.
Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.
Baca juga: 4 Tips Menurunkan Berat Badan Usai Lebaran, Yang Naik BB Sini Kumpul
Untuk mencegah terjadi pemalsuan buku nikah, maka kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Kemenag).
Itulah ulasan mengenai langkah-langkah atau tata cara mendownload kartu nikah digital. (*)