Beranda News Kejari Kota Bandung Tetapkan Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Jadi Tersangka Korupsi...

Kejari Kota Bandung Tetapkan Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Jadi Tersangka Korupsi Aset Deposito

26

BEPAS, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salma terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan.

Saat itu, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar. “Ini bukan masalah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar,” kata Rudy di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakoni Andri terjadi pada 2017. “Pada hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut Rudy, tersangka Andri diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar. Dia terancam Pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini baru Andri yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejari Bandung akan menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Sementara ini baru itu, yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan lakukan lagi pendalaman baik terhadap saksi maupun tersangka ini,” ujar Rudy. (bp/net)