Beranda Headline Kasus Pemalsuan Dokumen: Ibu-Ibu Karawang Bersimpati pada Kusmayati

Kasus Pemalsuan Dokumen: Ibu-Ibu Karawang Bersimpati pada Kusmayati

43
Pemalsuan dokumen
Puluhan massa, mayoritas ibu-ibu, mendatangi Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 2 Oktober 2024, untuk memberikan dukungan kepada Kusmayati (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Puluhan massa, mayoritas ibu-ibu, mendatangi Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 2 Oktober 2024, untuk memberikan dukungan kepada Kusmayati, terdakwa yang dilaporkan oleh anak kandungnya, Stephanie Sugianto, dalam kasus pemalsuan dokumen.

Para simpatisan ini mengenakan seragam berwarna biru, kuning, dan pink dengan tulisan yang mendukung Kusmayati sebagai seorang ibu. Salah satu poster yang dibawa berbunyi, “Air susu dibalas dengan penjara.”

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kyai dan Banser NU di Karawang: 32 Adegan Diperagakan

Seorang ibu yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa kehadirannya sebagai bentuk solidaritas sesama ibu. “Saya teman SMP terdakwa, merasa prihatin karena dia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri,” katanya.

Meskipun mengaku tidak mengikuti kasus ini sejak awal, simpatisan tersebut dan ibu-ibu lainnya menyatakan akan terus memberikan dukungan hingga kasus ini selesai. “Kami baru tahu dari selebaran di grup, dan sebagai sesama ibu, kami merasa simpati,” lanjutnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang, Sukanda, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami fakta sebenarnya dalam kasus ini dan tidak menilai berdasarkan hubungan biologis semata. “Jangan sampai ada kesan bahwa ini adalah kasus anak durhaka. Ini soal pemalsuan dokumen yang jelas melibatkan hukum,” ujarnya.

Sukanda menjelaskan bahwa terdakwa sempat mengajukan mediasi dengan persyaratan dari pelapor, tetapi syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Kusmayati. “Karena tidak ada kesepakatan, sidang terus berlanjut. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses keadilan berjalan tanpa ada kesalahpahaman publik,” jelasnya.

Sidang atau mediasi berikutnya direncanakan akan dilanjutkan minggu depan, dengan harapan tuntutan tidak lagi ditunda.

Baca juga: Pjs Bupati Karawang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

JPU lainnya, Rika Fitrianirmala, SH, menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya menilai kasus ini melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Jangan sampai muncul spekulasi tanpa memahami duduk perkaranya,” tutupnya.(*)