
KARAWANG – Seorang perempuan berinisial MSA (34), warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mengaku menjadi korban kasus KDRT Karawang yang disertai dugaan perselingkuhan hingga penularan penyakit menular seksual (PMS) oleh suaminya.
Tak hanya itu, dalam kasus KDRT Karawang tersebut, anak kandung korban juga diduga menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri saat masih berusia lima tahun.
MSA menuturkan, pernikahannya yang dimulai pada 2014 awalnya berjalan normal. Namun, setelah menjalani program bayi tabung pada 2019 dan dikaruniai anak, kondisi rumah tangganya berubah.
Baca juga: Wabup Karawang Hadiri Rakor P3S Jabar, Perkuat Upaya Penurunan Stunting
“Sejak 2020 mulai ada kekerasan verbal, kemudian tahun 2021 saya menemukan perselingkuhan dan mengalami kekerasan fisik,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam kasus KDRT Karawang, mulai dari kekerasan verbal hingga fisik seperti dicekik, dipukul, dan ditindih. Selain itu, korban juga mengaku diisolasi dari lingkungan sosial dan tidak diberi akses komunikasi dengan keluarga.
Dalam kasus KDRT Karawang ini, korban juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami depresi berat. Saat menjalani pengobatan, obat yang diberikan oleh dokter justru dibuang oleh suaminya.
MSA juga mengaku sempat merasakan gejala penyakit di area sensitif sejak 2021, namun tidak diizinkan memeriksakan diri. Setelah akhirnya memeriksakan diri pada 2025, ia dinyatakan positif mengidap sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pra-kanker serviks.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan pencabulan anak di Karawang terhadap putrinya. Pengakuan korban anak baru terungkap pada Februari 2025, meski sebelumnya telah menunjukkan tanda-tanda trauma sejak Desember 2024.
“Anak saya mengaku mengalami tindakan tidak pantas oleh ayahnya dan selama ini takut berbicara karena diancam,” tuturnya.
Korban kemudian melaporkan pencabulan anak di Karawang dan KDRT psikis ke Polres Karawang pada Februari 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah lebih dari satu tahun, tapi belum naik ke penyidikan. Kami berharap ada kejelasan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, menyatakan bahwa dalam kasus pencabulan anak di Karawang ini, alat bukti dinilai sudah cukup kuat.
“Hasil visum psikiatri menunjukkan trauma pada korban, dan visum forensik juga mengindikasikan adanya kekerasan seksual. Ini seharusnya sudah bisa naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lambatnya penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski saksi dan alat bukti telah dikumpulkan.
Baca juga: Bupati Aep Terapkan Efisiensi Menyeluruh hingga PDAM dan RSUD
Meski demikian, perkembangan terbaru muncul setelah kasus ini viral di media sosial. Pihak korban menyebut telah kembali dihubungi oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera mempercepat proses penanganan kasus KDRT Karawang dan pencabulan anak di Karawang agar korban mendapatkan keadilan. (*)













