BEPAS, KARAWANG – Polres Karawang menunggu laporan Bawaslu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan 12 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Komisioner KPU Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus tersebut ada dalam ranah tindak pidana pemilu. Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Bawaslu Karawang.
“Bila dari hasil klarifikasi ditemukan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu membuat laporan ke kepolisian. Setelah itu, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme Undang-Undang Pemilu,” kata Kapolres, kemarin.
Namun, bila dalam klarifikasi Bawaslu tidak memenuhi pelanggaran tindak pidana pemilu, tapi ada pelanggaran lain, maka itu sudah jadi ranah kepolisian untuk menindak.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil klarifikasi Bawaslu Karawang apakah ada pelanggaran atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, KPU Karawang menelusuri skandal jual beli suara dalam pemilu 2019. Praktik itu diduga melibatkan belasan PPK dan Komisioner KPU Karawang.
“Sepuluh orang anggota PPK mengaku ada aliran dana dari seorang caleg kepada mereka,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid saat ditemui di kantornya, Senin (17/6).
Siang itu, Miftah memanggil 12 anggota PPK
dan meminta klarifikasi dari mereka ihwal kasus jual beli suara tersebut. “Namun dua orang tak hadir,” tuturnya.
Miftah menuturkan, 10 PPK mengaku terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya, Caleg DPR RI Partai Perindo. Transaksi terjadi di sebuah kamar apartemen. “Pembayaran terjadi tanggal 15 April 2019 melalui transfer ke rekening masing-masing,” pungkasnya. (fzy)