Beranda Headline Isu PHK PPPK Dibantah, Pemkab Karawang Pastikan Semua Aman

Isu PHK PPPK Dibantah, Pemkab Karawang Pastikan Semua Aman

12
Pppk Karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan tidak ada pemangkasan PPPK di Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa Pemkab Karawang tidak akan melakukan pemangkasan PPPK, termasuk bagi pegawai yang berstatus paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu pemangkasan PPPK hingga potensi PHK massal yang dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah. Namun, Aep memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Enggak ada! Di Pemerintah Daerah tidak ada PPPK paruh waktu yang dikurangi. Anggarannya sudah kita siapkan dan sudah dibayarkan. Masa sudah dapat malah dikurangi lagi? Enggak lah,” ujar Aep, Senin (30/3/2026).

Baca juga: 928 Warga Purwasari Nikmati Bantuan Pangan dari Bulog Karawang

Ia menegaskan, seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Karawang tetap aman dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Pemkab Karawang, kata dia, telah mengalokasikan anggaran PPPK secara penuh sehingga tidak ada rencana pemangkasan PPPK.

Menurut Aep, langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Karawang difokuskan pada restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD), bukan pada pengurangan PPPK. Salah satu langkahnya adalah penggabungan sejumlah dinas guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

“Dengan perampingan dinas ini untuk efisiensi, tapi pelayanan ke masyarakat tetap harus berjalan,” katanya.

Ia kembali menepis isu yang menyebut adanya pemberhentian PPPK paruh waktu di Karawang. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar.

“Kalau dibilang PPPK paruh waktu diberhentikan, itu bohong, itu gosip,” tegasnya.

Aep memastikan kondisi kepegawaian di Karawang tetap stabil dan kondusif. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait pemangkasan PPPK.

“Aman, Karawang mah aman. Insyaallah semuanya aman,” ucapnya.

Baca juga: Aksi Nekat di Istana Merdeka, KOPRI Jabar Soroti Dugaan Kekerasan dan Keterlibatan ASN

Sebelumnya, isu pemangkasan PPPK mencuat seiring kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang ditargetkan berlaku efektif pada 2027.

Kebijakan ini mendorong sejumlah daerah melakukan penyesuaian anggaran, yang dikhawatirkan berdampak pada pengurangan PPPK, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Namun, Pemkab Karawang memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada pemangkasan PPPK di wilayahnya. (*)