BANDUNG — Korps PMII Putri (KOPRI) PKC Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus percobaan bunuh diri seorang perempuan muda di depan Istana Merdeka. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan korban mengalami kekerasan dan sempat dinikahkan dengan terduga pelaku yang disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KOPRI PKC Jawa Barat, Anisa Nurhopipah, mengatakan jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan mental, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius.
“Praktik menikahkan korban dengan pelaku bukan solusi, melainkan bentuk kekerasan lanjutan. Negara tidak boleh membiarkan pendekatan seperti ini terus terjadi,” ujar Anisa dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026)
Baca juga: Tak Mudik Demi Nafkah, Rudi Hartono Jualan Minuman di Pinggir Jalan Karawang
KOPRI Jawa Barat menilai dugaan keterlibatan ASN menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Aparatur negara, kata Anisa, seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan terlibat dalam relasi kuasa yang merugikan korban.
Ia menambahkan, apabila pelaku terbukti merupakan ASN, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas sebagai pelayan publik.
Dia juga menegaskan bahwa praktik pemaksaan perkawinan terhadap korban bertentangan dengan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi, Cadangan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Global
Selain itu, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip persetujuan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lebih lanjut, dirinya menyoroti kondisi psikologis korban. Tekanan akibat dugaan kekerasan dan situasi yang tidak adil dinilai dapat mendorong korban pada kondisi ekstrem, terutama jika tidak disertai akses layanan pemulihan yang memadai.
“Kesehatan mental tidak bisa dipisahkan dari keadilan. Ketika korban tidak mendapatkan keadilan, maka pemulihan menjadi semakin sulit,” kata Anisa.
Dalam pernyataannya, KOPRI PKC PMII Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dengan pendekatan berbasis korban, menolak segala bentuk penyelesaian yang merugikan korban termasuk praktik menikahkan korban dengan pelaku, serta mendorong implementasi nyata UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, KOPRI juga mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap ASN yang diduga terlibat, serta penguatan layanan kesehatan mental yang inklusif dan bebas stigma bagi perempuan.
KOPRI Jawa Barat menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, serta menekankan pentingnya perlindungan perempuan yang tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata yang menjamin keadilan dan pemulihan korban.














