Beranda Uncategorized Ijazah Paket B Masih Dipertanyakan, PKBM Raharja; Sah!

Ijazah Paket B Masih Dipertanyakan, PKBM Raharja; Sah!

2

PURWAKARTA-Kisruh pencalonan Kepala Desa dalam Pilkades se Kabupaten Purwakarta dibayang-bayangi kekisruhan dalam pelaksanaanya, salah satunya persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia Pilkades dan DPMD terkait status pendidikan yang menggunakan Ijazah Paket B diantaranya masih dipertanyakan.

Tak ayal pandangan berbagai kalangan tertuju kepermasalahan tersebut, hal ini juga berimbas kepada proses pencalonan Kepala Desa dibeberapa desa sehingga walaupun proses tahapan pencalonan tetap berjalan namun ada catatan lain dalam proses pencalonan tersebut.

“Kalau Ijazah Paket B tidak sah ataupun palsu kan harus dibuktikan terlebih dahulu,”jelas Ketua PKBM Raharja Sukasari Purwakarta Iwan Ernawan Rabu (16/6)

“Secara keseluruhan telah mengikuti proses kegiatan belajar, hanya saja yang harus digaris bawahi adalah kapan kegiatan PKBM tersebut dilakukan,”ujarnya.

“Kalau kita berbicara masa dulu, jelas hal ini tidak bisa disamakan, artinya proses yang dulu dilakukan secara manual, bukan menggunakan komputerisasi di era digital belakangan ini,”paparnya.

“Produk yang dihasilkan jelas sah karena PKBM ini langsung dibawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan Nasional, hanya bedanya dulu dan sekarang berbeda,”tegasnya.

“Kalaupun ada yang mempertanyakan saya rasa wajar saja, karena mungkin belum tahu bagaimana proses sebenarnya, yang pasti saat kita melakukan proses belajar dan ujian sudah memenuhi persyaratan, kami juga siap untuk menjelaskan kesemua pihak yang mungkin belum sepenuhnya memahami permasalahan ini,”pungkasnya.