Beranda Headline Hukum Sikat Gigi saat Puasa: Makruh atau Haram? Ini Penjelasannya

Hukum Sikat Gigi saat Puasa: Makruh atau Haram? Ini Penjelasannya

5
Hukum Sikat gigi saat puasa
Foto: Istock

beritapasundan.com – Saat bulan Ramadan, umat Islam tidak hanya menjaga ibadah puasa dari makan dan minum, tetapi juga dari hal-hal yang berpotensi membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah hukum sikat gigi saat puasa. Apakah tindakan ini termasuk makruh atau haram, serta adakah batasan tertentu yang harus diperhatikan?

Pandangan Ulama tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Dalam Islam, sikat gigi saat puasa sebenarnya diperbolehkan, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa, selama pasta gigi atau air tidak tertelan. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah hukumnya makruh atau haram.

Baca juga: Hukum Menangis Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

1. Pendapat yang Mengatakan Makruh

Sebagian ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi, menyatakan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya makruh jika dilakukan setelah waktu Dzuhur. Alasannya, bau mulut orang berpuasa dianggap sebagai sesuatu yang memiliki nilai di sisi Allah. Menghilangkan bau ini dengan sikat gigi dianggap mengurangi keutamaan ibadah puasa.

2. Pendapat yang Mengatakan Haram

Sementara itu, ada pendapat yang lebih ketat menyatakan bahwa sikat gigi saat puasa dapat menjadi haram jika berisiko menyebabkan tertelannya air atau pasta gigi. Jika hal ini terjadi, maka puasa bisa batal. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat dianjurkan saat menyikat gigi di siang hari selama berpuasa.

Bagaimana Cara Sikat Gigi yang Aman saat Puasa?

Agar tetap menjaga kebersihan mulut tanpa khawatir membatalkan puasa, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Gunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi di siang hari untuk menghindari risiko tertelan.
  • Jika ingin menggunakan pasta gigi, lakukan sebelum waktu Subuh (sebelum imsak) agar lebih aman.
  • Berkumur secukupnya dan pastikan tidak ada air atau sisa pasta gigi yang masuk ke tenggorokan.

Baca juga: Mengulik Asinan Betawi: Warisan Kuliner dengan Segudang Manfaat

Kesimpulan

Secara umum, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa selama tidak ada zat yang tertelan. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam mengategorikannya sebagai makruh atau haram tergantung pada situasi dan cara melakukannya. Agar lebih aman, dianjurkan untuk sikat gigi sebelum Subuh dan menggunakan siwak sebagai alternatif di siang hari. (*)