Beranda Hukrim Gandeng Psikolog, DP3A Karawang Berikan Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan Anak oleh Ayah...

Gandeng Psikolog, DP3A Karawang Berikan Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung

20
Dp3a Karawang
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang _(Foto: Istimewa)

KARAWANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang menanggapi kasus dugaan pencabulan anak 5 tahun oleh ayah kandungnya di Kecamatan Telukjambe timur.

Wiwiek Krisnawati Kepala DP3A Karawang menyampaikan, kasus dugaan pencabulan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Didampingi DP3A Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), sekarang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian,”ungkap Wiwiek, sabtu (26/4/2025)

Baca juga: Bejat! Bocah 5 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung

Wiwiek mengatakan, saat ini pihaknya DP3A bersama Psikolog telah memberikan pendampingan terhadap korban.

“Korban kita dampingi untuk yang kedua kalinya oleh psikolog yang disiapkan dari P2TP2A,”katanya.

Wiwiek menghimbau, kepada orangtua yang memiliki anak kecil untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya.

“Kepada para orang tua yang memiliki anak untuk selalu waspada dan menjadi pelindung yang baik untuk anaknya, tidak selalu mengandalkan orang lain dalam pengasuhan anaknya,” kata Wiwiek.

Baca juga: Persidangan Kasus Pencabulan Santri Tertunda, LBH Terdakwa Tidak

Sebelumnya diberitakan, kasus ini melalaui Kuasa Hukum korban Darus Hayina Umami,SH., pada Kantor Hukum Dhigdaya Partners menuturkan, perbuatan pelaku telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Karawang dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana ketentuan pasal 82 undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di unit PPA Polres Karawang pada tanggal 12 februari 2025,” kata Darus

Darus percaya Polres Karawang akan segera menindaklanjuti terkait laporan pencabulan anak oleh ayah kandung nya.

“Selebihnya kami percayakan proses hukum ini kepada polres Karawang untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami dan menindak pelaku dengan tindakan tegas agar pelaku segera di tangkap serta pelaku mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum yang berlaku,” tegasnya.