beritapasundan – GoTo dan TikTok secara resmi mengumumkan kerja sama di RI untuk membangun sektor e-commerce. Hal ini mengonfirmasi rumor beberapa saat terakhir yang menyebut TikTok Shop akan kembali hadir di Indonesia dengan menggandeng pemain lokal.
TikTok sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan raksasa teknologi Bytedance. Menurut laporan Bloomberg sebagaimana dikutip KompasTekno, TikTok Shop nantinya akan menguasai sekitar 75 persen saham Tokopedia, sedangkan sisanya, yaitu sekitar 25 persen tetap akan dimiliki oleh GoTo.
Kembalinya TikTok Shop ke Indonesia ditempuh lewat kemitraan dengan PT Tokopedia (Tokopedia). TikTok menyuntik dana sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun (asumsi 1 dollar AS = Rp 15.609).
Tiktok mengatakan bahwa langkah bisnis ini merupakan komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung operasional Tokopedia di Indonesia lewat platform TikTok, terutama lewat TikTok Shop.
Baca juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru “Chat Lock” untuk Merahasiakan Percakapan
Mereka juga memastikan bahwa kemitraan dengan Tokopedia tak berpengaruh pada porsi kepemilikan saham Tokopedia di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), selaku grup perusahaan yang menaungi Tokopedia.
Sebab, kerja sama antara TikTok dan Tokopedia akan dimulai dengan periode uji coba yang dilakukan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait.
Uji coba ini akan dimulai pada Selasa (12/12/2023) besok, bertepatan dengan momen pesta belanja online nasional (harbolnas) yang biasanya dilakukan di tanggal kembar setiap bulan (12-12).
Alasan TikTok Shop ditutup

Sebelumnya, operasional TikTok Shop ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pada hari itu menu TikTok Shop yang biasanya ditemui di sebelah kanan menu home tidak ditemui lagi di aplikasi TikTok.
ByteDance selaku pemilik TikTok menutup TikTok Shop untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.
Regulasi ini berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok. Sementara, TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Google Tunda Peluncuruan Gemini AI Hingga 2024
Untuk dapat melakukan transaksi jual beli di platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PMSE meerupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangat dan prosedur elektronik (e-commerce). Sementara, PSE didefinisikan sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Lewat kerja sama baru yang dijalin dengan Tokopedia, TikTok Shop pun kembali beroperasi lewat marketplace lokal Indonesia tersebut. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. (*)














