BEPAS, KARAWANG– Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang segera akan segera mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Pasca UU Pesantren disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi PKB, Jajang Sulaeman, mengatakan Perda tentang Pesantren ini diusulkan untuk memperkuat legalitas dan eksistensi Pesantren di masyarakat dalam konteks Pendidikan keagamaan.
“Usulan perda ini adalah bersama, teman-teman fraksi PKB sudah membicarakan dan se-segera mungkin akan dimasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda),” katanya.
Sementara saat ini, lanjutnya, pembahasan masih di godog di fraksi PKB.
“Se-segera mungkin kita akan masukkan di Prolegda,” ujar Jajang, Rabu (9/10) kepada Beritapasundan, di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Jajang berharap dengan adanya Perda Pesantren, ini secara spesifik akan dapat mengatur antara lain tentang kelembagaan Pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi guru pengajar serta hal hal lainnya di Pesantren.
Ia pun berjanji, Pihaknya akan mengawal serius Perda Pesantren tentunya sebagai turunan dari UU Pesantren, maka akan semakin memperkuat eksistensi Pesantren.
“Perda Pesantren ini nanti juga perlu masukan dari kiai sepuh untuk memperkuat materi yang menjadi kandungan Perda Pesantren tersebut,” pungkasnya. (nna/kie)