Beranda Uncategorized Enam Titik di Karawang Akan Terjadi Penyekatan dalam PPKM Darurat

Enam Titik di Karawang Akan Terjadi Penyekatan dalam PPKM Darurat

17

Kabupaten Karawang mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7). Penyekatan akan dilakukan di enam titik pintu masuk dan keluar Kabupaten Karawang untuk menekan angka penularan Covid-19.

“Kita membentuk penyekatan 6 titik ya khususnya di perbatasan pintu masuk wilayah Karawang mulai dari Balonggandu kemudian dua akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur kemudian Tanjungpura, Pabayuran Rengasdengklok dan juga Batujaya,”kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (3/7).

Dikatakannya, masing-masing pos penyekatan akan diisi sinergitas 15 personil satu kali jaga dari instansi TNI dan Polri, Pol PP,Dinas Perhubungan, Damkar, Dinkes. Penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan.

“Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen,” katanya.

Selain itu, sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Ini Perda provinsi Jawa Barat ya terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat di mana di dalam aturan Perda itu ada denda-denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan berssinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.”Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat di mana nanti juga akan kita sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dengan Kejaksaan,” ujarnya.