Beranda Headline DPRD Karawang Heran Dinkes Tak Punya Data Kosmetik Ilegal

DPRD Karawang Heran Dinkes Tak Punya Data Kosmetik Ilegal

99

BEPAS, KARAWANG – Pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang mengaku kesulitan dalam mengawasi dan mencegah peredaran kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya (Merkuri) serta tidak punya data yang akurat dikritik Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Fraksi Partai Gerindra, Endang Sodikin.

Endang mengatakan, bagaimana bisa Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tidak mempunyai data kosmetik-kosmetik ilegal yang banyak beredar di kabupaten karawang. Yang tidak mempunyai sertifikat BPOM.

“Ini aneh, lalu mereka kerja apa saja, ini jelas bentuk kealfaan dari dinas terkait,” ujarnya menyayangkan.

Seharusnya, kata Endang, segala macam yang berkaitan dengan apa yang menjadi pekerjaan kedinasannya, Dinas Kesehatan harus memiliki referensi bagi masyarakat.

Baca juga: Kosmetik Ilegal Marak di Karawang, Dinkes: Kita Tak Punya Datanya

Alih-alih mensosialisasikannya kepada masyarakat Karawang akan berbahayanya kosmetik ilegal ini.

“Jika tidak punya data atau bukan menjadi kewenangannya, misalnya, dalam hal perijinan, setidaknya Dinkes ini bekerja sama dengan OPD terkait lainnya, dan mengumumkan kepada masyarakat kosmetik-kosmetik apa saja yang tidak punya ijin dan dilarang peredarannya serta mensosialisasikannya sebagai bentuk pencegahan,” ujar Endang memaparkan.

Menurut Endang, pendataan adalah hal yang terpenting, dalam mencegah semakin maraknya kosmetik ilegal, kemudian melalui data yang dimiliki Dinkes dapat melakukan langkah lanjutan dengan melakukan inspeksi ke pasar-pasar atau toko-toko yang disinyalir menjual produk produk kecantikan berbahaya tersebut dengan menggandeng dinas terkait. Lalu mengumumkannya kepada masyarakat Karawang.

“Sementara kita juga memiliki aturan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang didalamnya tertuang tentang Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT, dan Usaha Mikro Obat Tradisional atau UMOT, dan kosmetik-kosmetik ilegal ini masuk kedalam kategori ini, lalu apakah ini tidak dipahami oleh Dinkes,” ujar Endang menjelaskan.

Kedepan, lanjut Endang, setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, pihaknya akan mengundang Dinas Kesehatan terkait maraknya kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat saat ini.

Pasalnya, lanjut Endang lagi, seiring dengan semakin majunya teknologi, dinamika kebutuhan masyarakat terhadap kosmetik ini sangat tinggi namun tidak disesuaikan dengan nilai-nilai kesehatan didalamnya.

Dan tentu saja, inilah alasan mengapa Dinas Kesehatan harus mengawasi dan mencegah agar peredarannya tidak semakin marak dan berbahaya bagi masyarakat.

“Seharusnya kita sikapi hal ini dengan bekerja sama dengan BPOM dan dinas sosial. Semua harus terintegrasi, bukan hanya sebatas seremonial, semua harus punya data,” pungkasnya menutup pembicaraan. (Nna/kie)