Beranda Headline Diskan Karawang Cek Formalin pada Ikan Jelang HBKN 2025, Hasilnya Aman

Diskan Karawang Cek Formalin pada Ikan Jelang HBKN 2025, Hasilnya Aman

10
Diskan Karawang
Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Karawang melakukan pengecekan kandungan formalin pada ikan (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Karawang melakukan pengecekan kandungan formalin pada ikan guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025.

Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Ema Hendaryani, menjelaskan bahwa pengecekan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) terkait jaminan mutu hasil perikanan yang tertuang dalam Permen KKP No. 8 Tahun 2024.

Baca juga: Apesnya Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanahnya Digusur Buat Jalan yang Belum Dibayar Pemerintah

“Aturan ini menggantikan standar jaminan mutu tahun 2010 serta Permen KP tahun 2019 terkait Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP),” ujar Ema pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurutnya, pengecekan kandungan formalin sudah dilakukan sejak awal Januari 2025. Tim Diskan Karawang telah menyambangi berbagai titik, termasuk pasar tradisional, pasar modern, hingga tempat pelelangan ikan (TPI).

“Minggu ini, pada hari Selasa, kami telah melakukan pengecekan di Pasar Johar, Pasar Baru, dan Pasar Cikampek. Sebelumnya, kami juga telah mendatangi TPI Pedes, Ciparage, serta sentra ikan asin di Cibuaya, Cilebar, Pakisjaya, dan Banyusari,” paparnya.

Ema menegaskan bahwa pengecekan dilakukan menggunakan pereaksi formalin untuk mendeteksi adanya kandungan bahan pengawet berbahaya. Hal ini penting, mengingat banyak ikan yang beredar di Karawang berasal dari luar daerah, seperti Subang, Cirebon, Muara Baru, dan Indramayu.

Namun, hingga saat ini, Diskan Karawang belum menemukan adanya ikan yang mengandung formalin. Selain itu, stok ikan juga dipastikan dalam kondisi aman meskipun hujan membuat nelayan sulit melaut.

Baca juga: Pemkab Karawang Wacanakan Sanitary Landfill di TPA Jalupang Tahun 2025

“Sampai hari ini belum ada temuan ikan yang mengandung formalin, baik yang berasal dari Karawang maupun luar daerah. Stok ikan juga terjaga dengan baik,” jelasnya.

Ema menambahkan bahwa dalam setiap pengecekan, petugas mengambil sampel ikan dan meneteskan pereaksi formalin. Jika ikan mengandung formalin, maka cairan tersebut akan berubah warna menjadi ungu.

“Proses ini dilakukan demi keamanan konsumsi masyarakat, terutama menjelang HBKN 2025,” tutupnya. (*)