beritapasundan.com – Wudu merupakan syarat sah dalam menjalankan ibadah seperti salat. Namun, masih banyak umat Muslim yang mempertanyakan apakah wudu batal jika menyentuh istri atau suami. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama yang perlu dipahami.
Pandangan Ulama Tentang Wudu dan Sentuhan Pasangan
Dalam fiqih Islam, ada perbedaan pendapat terkait apakah menyentuh pasangan dapat membatalkan wudu atau tidak. Berikut adalah tiga pandangan utama dari mazhab-mazhab fiqih:
Baca juga: Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat: Berapa yang Harus Dibayarkan?
1. Mazhab Syafi’i: Menurut Mazhab Syafi’i, menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk suami dan istri, dapat membatalkan wudu. Hal ini didasarkan pada pemahaman literal dari Surat Al-Maidah ayat 6, yang menyebutkan “aw lāmastumu an-nisā” (atau menyentuh perempuan). Dalam tafsiran Mazhab Syafi’i, kata “menyentuh” diartikan secara langsung sebagai kontak kulit tanpa melihat apakah ada syahwat atau tidak.
2. Mazhab Hanafi: Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh istri atau suami tidak membatalkan wudu kecuali jika ada keluarnya cairan (seperti mani atau madzi) akibat rangsangan. Sentuhan biasa tanpa adanya hasrat tidak dianggap sebagai penyebab batalnya wudu.
3. Mazhab Maliki dan Hambali: Mazhab Maliki dan Hambali memiliki pandangan yang lebih moderat. Menurut mereka, wudu hanya batal jika menyentuh pasangan disertai syahwat. Jika tidak ada dorongan syahwat, maka wudu tetap sah.
Baca juga: Alasan Puasa Sunah di Hari Jumat Tidak Dianjurkan
Kesimpulan: Apakah Wudu Harus Diulang?
Dari berbagai pendapat tersebut, maka hukum batalnya wudu karena menyentuh pasangan tergantung pada mazhab yang diikuti. Jika mengikuti Mazhab Syafi’i, maka wudu batal dan perlu diulang. Namun, jika mengikuti Mazhab Hanafi atau pendapat Mazhab Maliki dan Hambali, wudu tetap sah selama tidak ada syahwat atau keluarnya cairan.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami mazhab yang dianut serta mengikuti fatwa ulama yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. Jika masih ragu, mengambil langkah kehati-hatian dengan mengulang wudu setelah menyentuh pasangan bisa menjadi pilihan. (*)