BEKASI, BEPAS- Deklarasi Pendidikan Kota Bekasi Berintegritas, bertempat di alun-alun Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Inspektur Kota Bekasi, Kepala Satgas Dikdasmen dan Pemerintah Daerah KPK RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, para Muspida, pimpinan OPD, TWUP4 Kota Bekasi, hadir pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi pada November 2018 lalu telah membentuk komitmen melalui Deklarasi Anti Korupsi yang disaksikan oleh unsur pimpinan KPK, dan selanjutnya pada bulan Desember 2018 bersama Ketua KPK. Saat ini telah memasuki tahapan internalisasi terutama pada tenaga pendidik, kependidikan dan para siswa yang dimulai dari pendidikan anak usia dini hingga jenjang selanjutnya.
Terkait penerapan pendidikan anti korupsi, saya mengharapkan tujuan penerapan pendidikan tersebut dapat tercapai efektif, dikarenakan pembangunan kepribadian berlandaskan moral dan nilai-nilai kejujuran, keteguhan dan keberanian akan membangun kepribadian anti korupsi dari individu serta membangun kompetensi, komitmen sebagai Agent Of Change dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah mengatakan maksud di selenggarakan deklarasi pendidikan Kota Bekasi Berintegritas ini adalah tercapainya suatu reformasi sistem pengelolaan pendidikan sehingga dapat mengurangi kekuatiran pengelola pendidikan terhadap penyimpangan dan ketidakpastian.
“Pembentukan komitmen bagi kami selaku pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi untuk menghindari tindakan beresiko. Penciptaan sistem tata kelola pendidikan di Kota Bekasi yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat kepatuhan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat, internalisasi pembentukan sikap kepribadian yang jujur, tegas dan amanah,” kata Inayatullah.
Ditempat yang sama, Kepala Satgas Dikdasmen dan Pemerintah Daerah KPK RI, Guntur Kusmeiyano, mengatakan Guru adalah ujung tombak untuk Indonesia yang berintegritas, khususnya Kota Bekasi. Telah disepakati bersama oleh KPK, Kemendikbud RI, Kemendagri RI untuk kurikulum pendidikan anti korupsi.
“Alhamdulillah, terima kasih atas komitmen dari Pak Wali Kota dan para pendidik. Deklarasi Pendidikan Kota Bekasi Berintegritas telah diselenggarakan, ini merupakan sebuah percontohan yang positif,” Ujar Guntur Kusmeiyano.
Lanjutnya, “Kota Bekasi sebagai gerbang Ibu Kota, semoga semangat ini dapat menjadi motivasi bagi Kota-Kota lainnya. Guru merupakan ujung tombak untuk menciptakan Indonesia yang berintegritas, melalui pendidikan anti korupsi ini menjadi semangat perubahan dan dapat menciptakan generasi bangsa yang berintegritas,” tutupnya.
Isi Deklarasi Pendidikan Kota Bekasi Berintegritas yang dibacakan oleh Wali Kota Bekasi dan diikuti oleh seluruh peserta apel deklarasi berbunyi :
Kami seluruh pemangku kepentingan Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen untuk menyelenggarakan Pendidikan yang berintegritas di Kota Bekasi, melalui:
1. Pembangunan budaya integritas dan anti korupsi.
2. Penguatan pengendalian dan pengawasan pendidikan.
3. Penolakan gratifikasi ilegal, pungutan liar dan pemerasan.
4. Pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel.
5. Revitalisasi dan inovasi pelayanan pendidikan.
6. Optimalisasi saluran pengaduan. (hms/red)