KARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian sebesar Rp 62,7 juta dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pekerjaan penambahan ruang kelas baru beserta perabotnya di SMPN 3 Tirtamulya dilaksanakan oleh CV ZTP melalui Kontrak Nomor 027/115.PPK-Dikdas/SP_SMP/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.499.830.900,00.
Baca juga: 10 Pelajar Bolos Sekolah di Rengasdengklok, Satpol-PP Karawang Berikan Pembinaan
Proyek tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dimulai dari 29 Mei hingga 26 Agustus 2023, tanpa ada addendum. Pengawasan dilakukan oleh PT SBA selaku konsultan pengawas. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/BAPHP/PBJ-0923.1/Disdikpora/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023. CV ZTP menerima pembayaran penuh sebesar nilai kontrak tersebut pada 16 Agustus 2023.
Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK pada 8 Maret 2024 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada kolom K1, kolom K2, dan saluran Grevel Buis dengan total kerugian sebesar Rp 62.797.333,33. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor I-58/BAPF/Terinci/Karawang/03/2024.
Klarifikasi atas temuan ini dilakukan oleh BPK bersama Penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas pada 29 April 2024. Hasilnya didokumentasikan dalam Rencana Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) Nomor I-58/Pembahasan/Terinci/04/2024.
Baca juga: SMAN 2 Cikampek Tegaskan Bebas Iuran, Berbeda dengan SMKN 1 Tirtamulya
Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto, membenarkan adanya temuan tersebut. “Kerugian sudah diselesaikan, dan kami telah memberikan teguran kepada CV ZTP. Saat ini, perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan mengikuti tender proyek di wilayah kami,” ujarnya. (*)