Beranda Headline Keamanan Data dan Budaya, Alasan 20 Negara Larang TikTok

Keamanan Data dan Budaya, Alasan 20 Negara Larang TikTok

7
Tiktok
Tiktok Blocked (Foto: Ilustrasi/net.)

beritapasundan.com – TikTok, platform media sosial berbasis video pendek yang populer di kalangan generasi muda, kini menghadapi larangan di berbagai negara. Setidaknya 20 negara telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan aplikasi ini. Alasan di balik larangan tersebut bervariasi, mulai dari masalah keamanan data, pengaruh negatif terhadap budaya lokal, hingga kekhawatiran akan penyebaran informasi yang tidak akurat.

Baca juga: Google Hapus Akses ke Aplikasi: Ini Langkah yang Harus Segera Dilakukan

Keamanan Data yang Dipertanyakan

Salah satu alasan utama larangan TikTok adalah masalah keamanan data pengguna. Beberapa negara khawatir aplikasi ini dapat mengakses informasi pribadi pengguna dan menyalahgunakannya untuk kepentingan tertentu. TikTok dituduh memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok, yang dianggap bisa menggunakan data pengguna untuk pengawasan global.

Pengaruh Budaya dan Sosial

TikTok juga mendapat kritik karena dianggap dapat merusak budaya lokal. Konten yang tidak sesuai dengan norma sosial setempat sering kali menjadi alasan utama di balik larangan ini. Beberapa pemerintah merasa TikTok mendorong gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat mereka.

Baca juga: Aplikasi IKD Versi Terbaru: Login Biometrik dan Tampilan Modern

Penyebaran Informasi yang Tidak Akurat

Selain itu, TikTok dituding menjadi media penyebaran informasi palsu atau hoaks. Dalam beberapa kasus, konten yang tidak diverifikasi di platform ini dianggap bisa memicu kekacauan di masyarakat, terutama di negara-negara dengan tingkat literasi digital yang rendah.

Meskipun banyak yang mengecam, TikTok tetap menjadi salah satu aplikasi terpopuler di dunia. Namun, langkah tegas dari 20 negara ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan regulasi yang tepat untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)