Beranda Headline Bolehkah Melepas Jilbab Demi Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Melepas Jilbab Demi Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya

7
Melepas jilbab
Wanita Berhijab (Foto: Freepik)

beritapasundan.com – Dalam dunia kerja modern, banyak perempuan Muslimah dihadapkan pada dilema antara menjalankan perintah agama dan memenuhi tuntutan pekerjaan. Salah satu isu yang kerap muncul adalah melepas jilbab karena tuntutan pekerjaan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang hal ini?

Dalam ajaran Islam, mengenakan jilbab atau hijab merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang telah baligh. Perintah berjilbab secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an, antara lain dalam surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Maka dari itu, melepas jilbab karena tuntutan pekerjaan tidak bisa dianggap ringan atau sepele.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Tatap Muka

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan kewajiban berjilbab tanpa uzur syar’i termasuk perbuatan dosa. Adapun alasan pekerjaan, meski menyangkut kebutuhan ekonomi, bukanlah termasuk uzur syar’i yang dapat menggugurkan kewajiban tersebut. Islam mengajarkan bahwa mencari rezeki harus dilakukan dengan cara yang halal dan tetap menjaga syariat. Oleh karena itu, melepas jilbab karena tuntutan pekerjaan tidak dibenarkan secara hukum Islam.

Namun demikian, Islam juga memahami kondisi umatnya. Jika seorang perempuan dalam posisi terpaksa karena tekanan atau ancaman, maka ia perlu mencari solusi yang bijak, misalnya dengan berdialog dengan pihak manajemen atau mencari pekerjaan lain yang memungkinkan untuk tetap menjaga syariat.

Sebagai penutup, Muslimah hendaknya yakin bahwa Allah akan memberikan jalan rezeki yang halal dan berkah bagi hamba-Nya yang taat. Taat kepada perintah Allah, termasuk dalam hal menutup aurat, merupakan bentuk keimanan dan komitmen terhadap agama. (*)