
KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar yang jasadnya ditemukan warga di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian publik sehingga pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kasus ini menjadi atensi publik dan kami dari Polres Karawang memberikan perhatian penuh terhadap pengungkapan perkara tersebut,” ujar Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Kasus pembunuhan pelajar tersebut diproses berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/449/V/2026/SPKT Polres Karawang tertanggal 11 Mei 2026.
Baca juga: Disdukcapil Karawang Tegaskan Fotokopi e-KTP Masih Diperbolehkan
Korban diketahui berinisial AF (15), seorang pelajar. Sementara pelaku berinisial FA (17), yang diketahui merupakan teman sekolah korban.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan pelajar di Karawang itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kawung, RT 05 RW 02, Kecamatan Batujaya.
Sebelum kejadian, korban menjemput pelaku di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB dengan tujuan membeli hoodie. Namun setelah mendatangi dua toko, toko yang dituju dalam keadaan tutup.
“Pelaku kemudian membawa korban ke bantaran Sungai Citarum. Di lokasi tersebut korban dipiting dan pelaku mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya telah disiapkan,” jelasnya.
Pelaku lalu menyerang korban dengan cara menyayat bagian leher serta menusuk bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang sebelah kanan menggunakan pisau dapur.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban untuk dijual.
Pelaku juga sempat melepas pelat nomor kendaraan bersama seorang rekannya sebelum sepeda motor tersebut dijual seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polres Karawang berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Rabu (13/5/2026) pukul 00.30 WIB di Dusun Krajan, Kecamatan Batujaya.
“Motif utama pelaku karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai motor korban karena terlilit utang,” ungkap Kapolres.
Menurut polisi, pelaku dan korban sudah saling mengenal karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Pelaku merupakan alumni kelas 3 SMK, sedangkan korban saat ini masih duduk di kelas 2.
Baca juga: Prestasi SDN Adiarsa Timur 1 di Tengah Keterbatasan Fasilitas
Dalam kasus pembunuhan pelajar ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Infinix, hoodie warna biru, celana jeans hitam, sabuk, sandal, dompet, jam tangan, korek api, serta rokok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)













