Beranda Headline Bawaslu Karawang Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg yang Membandel

Bawaslu Karawang Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg yang Membandel

46
Bawaslu Karawang bersama tim gabungan turunkan APK Caleg (Foto: Ist)

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang bersama tim gabungan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Agenda hari ini kita tertibkan APS (alat peraga sosialisasi) yang tidak sesuai aturan, karena hari ini kan tahapan sosialisasi,” kata Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, Rabu, 15 November 2023.

Disebutnya, ratusan APK berupa baliho dan spanduk ini ditertibkan karena tidak sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sampai masuk masa kampanye per tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Karawang Bakal Turunkan APS yang Dipasang Di Papan Reklame

Termasuk APK yang dianggap melanggar Perda K3 pun turut ditertibkan petugas Satpol PP Karawang.

“Yang kita tertibkan hari ini mulai di Karawang timur, barat dan Telukjambe Timur. Untuk saat ini terkumpul sekitar 213 APK yang kita tertibkan. Nah semua APS yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan,” serunya.

Dia menegaskan, penertiban difokuskan pada APK caleg setelah ditetapkan pada 3 November 2023. Sementara untuk APK calon presiden dan wakilnya belum dilakukan, karena belum ditetapkan.

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Bawaslu, kata dia, sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK sendiri.

Namun jika tidak diindahkan, maka petugas gabungan yang akan langsung menertibkan APK tersebut.

“Sudah, kita sejak awal mengajak parpol tertibkan sendiri APS yang tidak sesuai aturan. Besok juga kita akan panggil vendor reklame untuk menertibkan reklame kampanye berbayar yang tidak sesuai aturan,” tandasnya. (*)