Beranda Headline Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak, Catat Ini Persyaratannya!

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak, Catat Ini Persyaratannya!

35
Paspor Indonesia (Foto: Shutterstock)

Beritapasundan.com – Paspor adalah dokumen penting yang menjadi bukti identitas kewarganegaraan kita ketika berada di luar negeri.

Akan tetapi ketika paspor yang kita miliki hilang atau rusak, tentu bisa menjadi masalah. Apalagi kalau paspornya akan kita gunakan dalam waktu dekat.

Lantas, bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?

Baca juga: Simak! 9 Tips Menjaga Kesehatan Saat Perubahan Cuaca

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo membagikan sejumlah tips yang harus dilakukan apabila paspormu hilang. Simak ulasannya, ya.

Syarat mengganti paspor hilang atau rusak

  • Surat Tanda Bukti Lapor Kehilangan di kantor kepolisian terdekat
  • KTP
  • dan KK.

Bowo menghimbau, jika pihak kepolisian meminta nomor paspor, maka cukup dikosongkan saja. “Bagi masyarakat yang tidak ingat berapa nomor paspornya, maka silakan disampaikan kepada pihak

kepolisian untuk dapat dikosongkan nomor paspornya,” ujarnya, Selasa, 13 November 2023.