Beranda Headline Bahayakan Warga, DPRD Karawang Usulkan Izin Plant Caustic Soda PT Pindo Deli...

Bahayakan Warga, DPRD Karawang Usulkan Izin Plant Caustic Soda PT Pindo Deli Dicabut

26
Rapat DPRD Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat merekomendasikan agar pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dicabut izinnya.

Ini terungkap saat DPRD Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebocoran gas PT Pindo Deli bersama ratusan warga terdampak di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa (30/1).

“Kami merekomendasikan agar Bupati Karawang menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian BKPM untuk mencabut izin Departement Coastik Soda PT Pindo Deli 2,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin.

Baca juga: Ratusan Warga Ciampel Karawang Geruduk PT Pindo Deli Imbas Kebocoran Gas Kaustik Soda

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar PT Pindo Deli 2 memberikan kompensasi kesehatan dan ganti rugi lahan pertanian yang gagal panen akibat terdampak kebocoran gas.

“Selain menutup juga minta perusahaan bertanggungjawab terhadap kompensasi dan ganti rugi soal lahan sawah yang terancam gagal panen dan itu jumlahnya 15 petani,” ucapnya.

Tak dihadiri pihak PT Pindo Deli

Dia menjelaskan, pihak perusahaan PT Pindo Deli 2 tidak hadir dalam RDP. Sehingga dia beserta ratusan warga merasa kecewa.

Padahal, mereka bisa langsung mendengar keluhan masyarakat. Juga DPRD Karawang bisa mendengarkan penjelasan pihak perusahaan.

Baca juga: Pengamat Soroti Audiensi DPRD Karawang dengan PT PPLi yang Melenceng dari Substansi Masalah

“Pasti kecewa, padahal kami sudah melayangkan undangan RDP ke pihak perusahaan. Tentunya sifatnya sangat penting untuk dihadiri karena permintaan dari masyarakat yang terdampak,” kata Endang.

Dianggap salahi Undang-Undang

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Zaenuri Fadly mengungkapkan pihak PT Pindo Delli 2 sudah jelas menyalahi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan perlu dicabut izin usahanya.

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 sudah jelas ada kelalaian sehingga dapat diberikan sanksi pidana.

“Dan ini sebetulnya bukan delik aduan, ini kejadian sudah viral dan ramai pemberitaannya. Sehingga sebetulnya aparat terkait bisa langsung melakukan tindakan,” beber dia.

Baca juga: Bukit Durian Sagara, Agro Wisata dengan Pesona Alam Memukau

Dia juga mengingatkan agar dewan dan bupati jangan salah mengambil keputusan dan langkah.
Sebab, ini merupakan bencana kemanusiaan dan jangan main-main.

Ia juga mengatakan bahwa pihak pemerintah atau stakeholder harus lebih mementingkan keberlangsungan masyarakat.

“Sebenarnya tidak masalah tentang investasi tapi yang terpenting adalah nyawa manusia. Apalagi kasus ini sudah berulang-ulang terjadi dan selayaknya untuk ditutup,” tandasnya. (*)