Beranda Politik Anggota DPRD Karawang Fraksi Golkar Gelar Reses di Desa Karanganyar

Anggota DPRD Karawang Fraksi Golkar Gelar Reses di Desa Karanganyar

190

KARAWANG – Anggota Komisi I DPRD Karawang Dapil VI, H. Saepudin Permana menggelar reses kedua di aula kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Rabu (18/5/2022).

Dalam kegiatan reses tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karanganyar, Udin Nurdin dan juga tampak para tokoh masyarakat beserta tokoh pemuda.

Reses atau masa reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Hadiri Santunan Yatim Piatu di Klari

Masa reses merupakan masa penting, yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat.
Reses menjadi kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan ke konstituennya.

Terlihat sambutan masyarakat yang cukup antusias ketika H. Saepudin Permana datang dalam rangka kunjungan kerja ke kantor Desa Karanganyar.

Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini memaparkan bahwa aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses, nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya, serta apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga: Peringati Hardiknas 2022, Pemkab Purwakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan kami akan meminta Pemkab Karawang untuk di prioritaskan. Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga masyarakat,” tutur pria yang murah senyum ini.

Di tempat yang sama, H. Saepudin Permana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, “Oleh karena itu, saya akan selalu berjuang demi kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar mantan Kepala Desa Mekarjaya ini.

Seperti yang diketahui bahwa kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi semua anggota dewan, dimana seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan, maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan, akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses tahun 2024 dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemkab Karawang untuk ditindak-lanjuti, selaku pihak ekskutif. (alf)