Beranda Uncategorized Agenda Ramadhan, Pemkot Musnahkan Barang Minuman Keras dan Obat Terlarang

Agenda Ramadhan, Pemkot Musnahkan Barang Minuman Keras dan Obat Terlarang

23

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang sitaan minuman keras dan obat terlarang di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (16/4/ 21).

Di tahun 2021 ini, sebanyak 12.800 botol miras dengan bermacam macam, Ganja 6.490,79 Gram, Shabu 182,34 Gram, Gorilla 48,38 Gram, Baya 4.519 Butir berhasil di jaring serta dimusnahkan.

Operasi dilaksanakan, sesuai instruksi Kapolres Metro Bekasi untuk menyita barang minuman keras yang dijual secara ilegal di Kota Bekasi.

Setelah dilakukan pemusnahan Wali Kota bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh pemuda, penyidik dari kejaksaan menandatangani berita acara pemusnahan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan, selama 2 sampai 3 bulan lebih dilakukan operasi di toko toko yang tidak memiliki ijin,

“juga menjelang bulan suci Ramadhan, kita berhasil banyak menyita miras pada ajaran agama juga akan mengganggu kesehatan, ” ungkap Kombes Pol Aloysius Suprijadi,

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan , hal ini memang termasuk agenda rutin jelang puasa, pemusnahan ini adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif untuk masyarakat, juga dalam keresahan warga.

“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bulan suci Ramadhan, yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat muslim,” ujar Wali Kota.

Lanjut Wali Kota menambahkan, berharap masyarakat benar-benar jauhi minuman keras ini, apalagi toko toko yang menjual sengaja secara ilegal tanpa ijin,

“semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,” pesan Walikota Bekasi. (ais)