Beranda Headline Ada Pungutan di Sekolah, Disdik Ngakunya Tidak Tahu

Ada Pungutan di Sekolah, Disdik Ngakunya Tidak Tahu

33

BEPAS, KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Komisi IV Bidang Pendidikan meminta Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang agar sekolah tidak memaksakan siswa baru untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah atau komite sekolah, kecuali atas permintaan orangtua/wali peserta didik.

 

DPRD juga mewacanakan agar ditahun 2020 mendatang biaya pengadaan seragam sekolah, khususnya batik karawang dibebankan kedalam program Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.

Pasalnya, bantuan Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah (PMMS) yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui APBD II mencapai kurang lebih Rp 78 Miliar, dan Bantuan Operasional Sekolah dari APBN mencapai hingga ratusan miliar rupiah.

Dan di tahun 2021 mendatang pembelian seragam sekolah batik ini benar-benar gratis dan tidak lagi menjadi beban orang tua siswa.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV Endang Sodikin, pada saat rapat dengar pendapat bersama Disdikpora, Selasa (9/7).

Pasalnya, diungkapkan Endang, banyak orangtua siswa yang mengeluhkan tingginya harga seragam siswa bahkan sifatnya yang memaksa, yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui sekolah-sekolah.

“Mereka (Orang tua siswa, Red) mengeluhkan tindakan Dinas Pendidikan yang mewajibkan seluruh siswa sekolah, baik siswa baru dan lama untuk membeli seragam baru dengan harga yang tidak wajar,” pungkasnya.

Sehingga kemudian, lanjut Endang, pihaknya menyarankan kepada Disidikpora untuk menghitung kembali berapa jumlah siswa sekolah yang ada di Kabupaten Karawang, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah hingga Madrasah Tsanawiyah untuk kemudian kebutuhan seragam batik karawang ini dapat terprogramkan didalam anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jikapun nanti di tahun 2020 sudah muncul kebutuhannya, misalnya sekian miliar, kita bisa anggarkan, bisa memprioritaskan apakah SD dulu atau SMP dulu. Sehingga ditahun 2021 seragam batik bisa didapatkan siswa dengan gratis,” paparnya.

Menurut Endang, pemerintah jelas mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah menjual seragam sekolah kepada orang tua siswa.

“Bantuan Peningkatan Manajemen Mutu Sekolah kita (PMMS) sebesar Rp 78 Miliar, dan BOS dari APBN mencapai hingga ratusan miliar. Jika dikaji kembali memang seragam sekolah ini bisa dianggarkan dari dana bantuan tersebut yang tentunya disesuaikan dengan aturan dipusat,” ujarnya menjelaskan.

Disdikpora sendiri, kata Endang, pada saat ditanya mengenai permasalahan tersebut, menjelaskan tidak pernah menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk menjual seragam di sekolah dan mewajibkannya kepada orang tua siswa untuk membeli seragam tersebut.

Bahkan menurut Endang, Disdikpora juga mengaku tidak tahu menahu berapa standar harga seragam yang dijual di koperasi sekolah.

“Pada saat saya tanya, Disdikpora mengaku tidak tahu menahu, dan tidak pernah menginstruksikan, menurut mereka itu adalah standar harga yang dijual koperasi,” ujar Endang menuturkan. (nna/kie)