
BANDUNG– Mandeknya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memasuki tahun ke-11. Kondisi ini mendorong Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Jawa Barat bersama sejumlah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengambil langkah hukum.
Pada Rabu (25/2/2026), Forkoda PPDOB Jabar resmi mengirimkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mereka menilai pemerintah telah lalai menjalankan mandat undang-undang karena tak kunjung menetapkan PP Penataan Daerah.
Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu 21 hari kerja kepada pemerintah untuk merespons surat tersebut. Jika diabaikan, mereka akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pemkab Buka Seleksi Calon Direksi PD Petrogas Persada Karawang
“Pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menyebutkan bahwa PP pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan pada 30 September 2014. Artinya, batas maksimalnya 30 September 2016. Namun hingga kini belum juga diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, keterlambatan lebih dari satu dekade tersebut melampaui batas kewajaran diskresi administratif dan berpotensi menjadi bentuk kelalaian konstitusional.
Selain Forkoda PPDOB Jabar, surat keberatan juga dilayangkan oleh delapan CDOB, yakni Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat, Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara, Presidium Bogor Timur, Komite Percepatan Pembentukan DOB Kota Cikampek, Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan, serta Presidium DOB Kabupaten Sukabumi Utara.
Baca juga: Cara Daftar Mitra BGN untuk Program MBG 2025, Gratis dan Mudah Secara Online
Rahmat menjelaskan, hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan PP tentang Penataan Daerah (PETADA) sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014. Padahal aturan tersebut menjadi dasar hukum pembentukan maupun penggabungan daerah.
Tak hanya itu, Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai peta jalan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, kebijakan pemekaran dinilai kehilangan arah perencanaan nasional yang terukur.
Forkoda menilai keterlambatan regulasi tersebut telah berdampak langsung pada masyarakat di wilayah CDOB. Akses pelayanan publik dinilai belum optimal karena rentang kendali pemerintahan induk yang terlalu luas. Sejumlah daerah bahkan menghadapi jarak tempuh ekstrem untuk mengurus administrasi dasar.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang adil dan efektif,” tegas Rahmat.
Jika gugatan benar-benar diajukan ke PTUN, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait kewajiban pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang yang telah melewati batas waktu.













