Beranda Nasional Istana Bantah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Istana Bantah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

23
Produk Halal (Foto: iStock)

JAKARTA– Pemerintah menegaskan tidak ada relaksasi aturan halal bagi produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyusul beredarnya informasi bahwa produk AS dapat dipasarkan tanpa sertifikasi halal.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026), Teddy memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulisnya seperti dilansir dari setkab.go.id

Baca juga: PP Pemekaran Daerah Tak Terbit 11 Tahun, Forkoda PPDOB Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN

Menurut Teddy, seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Artinya, tidak ada pengecualian bagi produk impor, termasuk dari Amerika Serikat.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal produk AS dapat diterbitkan oleh lembaga yang diakui secara internasional seperti Islamic Food and Nutrition Council of America dan Halal Transactions of Omaha. Sertifikasi tersebut diakui di Indonesia melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).

Di dalam negeri, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain kewajiban halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.

Teddy menekankan bahwa adanya perjanjian pengakuan bersama (MRA) tidak berarti penghapusan standar nasional, melainkan mekanisme penyetaraan sertifikasi agar perdagangan tetap berjalan tanpa mengabaikan regulasi domestik.

“Pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan memastikan memperoleh informasi dari sumber resmi.

Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak mengorbankan prinsip perlindungan konsumen maupun kewajiban pemenuhan standar halal yang telah diatur dalam undang-undang.