KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengumumkan rangkaian tahapan yang akan berlangsung setelah pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 29 Agustus 2024.
Baca juga:Â Paslon Aep-Maslani Daftar Pertama di KPU Karawang untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu pasangan bakal calon yang telah mendaftar, yaitu H. Aep Syaepuloh sebagai bakal calon Bupati dan H. Maslani sebagai bakal calon Wakil Bupati. Pasangan ini diusung oleh Partai NasDem, PKS, PKB, PDIP, dan Partai Perindo. Menurut Mari, berkas yang diajukan baik secara fisik maupun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah dinyatakan lengkap.
Adapun tahapan yang akan dilalui pasca pendaftaran meliputi penelitian persyaratan administrasi calon yang dimulai dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Setelah itu, hasil penelitian tersebut akan diberitahukan kepada para calon pada 5 hingga 6 September 2024. Calon yang perlu melakukan perbaikan persyaratan dapat mengajukannya pada 6 hingga 8 September 2024.
Tahapan lainnya mencakup penelitian ulang terhadap perbaikan persyaratan administrasi calon, yang akan berlangsung hingga 14 September 2024, serta pengumuman hasil akhir pada 13 hingga 14 September 2024. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon mulai 15 hingga 18 September 2024, yang akan diikuti dengan proses klarifikasi hingga 21 September 2024.
Baca juga:Â Pasangan Aep-Maslani Prioritaskan Petani, Kesehatan, dan Pendidikan dalam Pilkada Karawang 2024
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. (*)














