Beranda Ekonomi & Bisnis Mulai Maret, Pembelian Kendaraan Listrik Dapat Subsidi 7 Juta dari Pemerintah

Mulai Maret, Pembelian Kendaraan Listrik Dapat Subsidi 7 Juta dari Pemerintah

74
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA- Dorong ekosistem kendaran listrik, Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 7 juta per unit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” kata Luhut seperti dilansir dari kemenperin.go.id, Senin (6/3/2023)

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, SIM C Akan Dibagi Tiga Golongan

Dengan demikian, kata Luhut, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Pengembangan KBLBB di Indonesia sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah.

Menurut Luhut, hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun. Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.

Menko Marves menjelaskan, adopsi massal merupakan faktor krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, perbedaan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan kendaraan konvensional menjadi kendala dalam bertransisi menggunakan kendaraan listrik.

Baca juga: Cegah Banjir di Bandung, Presiden Jokowi Resmikan 4 Infrastruktur Pengendali Banjir

Pemerintah RI berkaca dari berbagai negara yang menempuh kebijakan pemberian insentif untuk mendorong adopsi KBLBB.

“Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” paparnya.

Untuk diketahui pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran. *