Beranda Uncategorized Terdakwa Kasus PDAM Sebut Aliran Dana ke Pejabat

Terdakwa Kasus PDAM Sebut Aliran Dana ke Pejabat

15

Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang jilid II yang diselenggarakan secara daring mengungkap aliran dana ke kegiatan-kegiatan anggota DPRD Karawang.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Rabu (3/2), mantan Dirum PDAM Karawang Tatang Asmar mengungkap sebagian isi catatan Post It.

Tatang Asmar beberapa kali menyebut oknum wartawan dan LSM yang menerima aliran dana berdasarkan catatan Post It.

Tatang menyebut, catatan di Post It yang ia buat atas nama dirinya bukan untuk keperluan pribadi. Ia menyebut, duit PDAM juga mengalir untuk oknum wartawan, LSM, hingga kegiatan komisi dan anggota DPRD Karawang.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Novi Farida, Asep Agustian, SH.,MH meminta Tatang tidak mengulang pertanyaan soal aliran dana ke oknum wartawan dan LSM yang nominal terbesarnya hanya Rp1,5 juta.

Asep Agustian meminta Tatang Asmar untuk menyebut aliran dana ke pejabat tinggi Pemkab Karawang, hingga post it anggota DPRD Karawang yang nominalnya jauh lebih besar.

“Saya tegaskan ya Pak Tatang, Bapak jangan terus menyebut post it untuk wartawan dan LSM yang nominalnya kecil, paling besar hanya 1,5 juta. Coba sebutkan itu ada Asda 10 juta, Sekda dan lain-lain 10 juta, Dewas pinjem 60 juta, kunjungan Komisi B sampe 12,5 juta,” beber Asep Agustian.

“Saya minta bapak tidak mengorbankan wartawan dan LSM yang nominalnya paling besar hanya 1,5 juta. Coba itu sebutkan post it komisi dan para anggota dewan. Masa cuma hearing dari kantor DPRD ke kantor PDAM mesti keluar uang 10 juta. Belum lagi itu kasbon-kasbon untuk kegiatan hearing Komisi B,” beber pengacara yang lebih akrab disapa Askun ini.

Dengan nada yang terus meninggi, Askun juga sempat mempertanyakan kepada terdakwa Tatang Asmar mengenai ada atau tidaknya post it atas nama Tatang Asmar untuk keperluan atau kepentingan Bupati Karawang.

“Pertanyaan saya ada gak bupati makan (menggunakan anggaran post it)? Jangan sampai nanti anda jual-jual nama bupati untuk bisa post it,” tanya Askun kepada Tatang Asmar.

“Tidak ada. Itu Pak Dirut urusannya (maksudnya post it untuk bupati kemungkinan lewat poat it Dirut, bukan post it Dirum,” jawab Tatang Asmar.

“Maksud saya siapapun yang makan harus bertanggungjawab. Sekali lagi saya tegaskan jangan korbankan wartwan dan LSM yang nominalnya kecil. Di sini masih banyak nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM yang lain,” tegas Askun saat menutup pernyataanya. (sha)