Beranda Ekonomi & Bisnis Sumbang Polusi Udara, Operasional Pabrik Kertas di Karawang Terancam Diberhentikan Permanen

Sumbang Polusi Udara, Operasional Pabrik Kertas di Karawang Terancam Diberhentikan Permanen

176
Pabrik Kertas Milik PT Pindo Deli 3 Karawang (Foto: Ist)

JAKARTA – Pabrik kertas milik PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang kegiatan operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya menyetop sementara operasional pabrik karena menemukan timbunan limbah yang berisiko mencemari udara.

“Yang kedua kami melakukan juga tindakan penghentian di PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang khususnya berkaitan dengan penimbunan limbah-limbah yang kami melihat cukup luas, kalau ada angin akan terbang dan akan menimbulkan pencemaran debu. Karena jadi persoalan saat ini partikel PM 2,5,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Tidak Sehat, Dinkes Karawang Ajak Warga Lakukan Ini

Rasio menyebut penghentian kegiatan di pabrik kertas ini dilakukan sebagai langkah dini untuk mengurangi polusi udara. Penghentian bisa bersifat permanen jika pabrik tidak menjalankan rekomendasi dari KLHK.

“Kalau industri itu kan banyak kegiatan pabrik, tapi kami melihat ada kegiatan yang harus kami hentikan karena dia berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Penghentian ini bisa selama-lamanya, atau bisa tergantung mereka memperbaiki rekomendasi kita atau tidak,” tutur dia.

Rasio mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan KLHK saat ini fokus pada pemantauan Particulate Matter (PM) 2,5. Akan tetapi, KLHK tidak menutup kemungkinan akan menindak jika ada pelanggaran lain yang ditemukan.

“Jadi kami fokus pada kegiatan yang menimbulkan pencemaran PM 2,5 ini, tapi kalau kami menemukan pelanggaran lain tentu kita lakukan,” kata dia. (*)