KARAWANG – Di awal tahun 2023, Satlantas Polres Karawang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp5,67 miliar untuk Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Dana Rp5,67 miliar tersebut bersumber dari APBD, diberikan Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pada Selasa, (2/1/2024) pagi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, sistem E-TLE atau tilang elektronik akan segera dioperasikan di Karawang pada awal tahun ini.
Baca juga: Sepanjang 2023, Polres Karawang Berhasil Ungkap 140 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Untuk tahun ini, kami Satlantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dishub setempat, akan melakukan tilang E-TLE. Yang dimana saat ini fasilitasnya sudah dalam pemasangan disejumlah titik lokasi dan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2024,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, 2 Januari 2024.
Ia menjelaskan, E-TLE ini telah dipasang disejumlah titik keramaian yang ada di pusat kota Kabupaten Karawang. Titik-titik tersebut antara lain Galuh Mas, lampu merah Pemda, dan jalan di Tuparev.
“Lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat dari mobilitas masyarakat yang setiap harinya sangat tinggi sekali,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Aep Ingatkan Direksi RSUD Karawang Terkait Pentingnya Kualitas Pelayanan
Kata Kapolres, penerapan sistem E-TLE ini merupakan upaya kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang.
“Diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dari masyarakat dalam menaati rambu-rambu dan aturan berkendara. Selain itu diharapkan juga bisa menekan angka kecelakaan akibat lalai saat berkendara,” pungkasnya.