Beranda News Sebanyak 73 TKA di Karawang dan Purwakarta Diperiksa Imigrasi

Sebanyak 73 TKA di Karawang dan Purwakarta Diperiksa Imigrasi

36
Petugas Imigrasi saat melakukan pemeriksaan para TKA (Foto: Ist)

KARAWANG – Sebanyak 73 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri Kabupaten Karawang dan Purwakarta diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian dalam pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bertema “Jagratara”.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, pemeriksaan terhadap 73 TKA itu dilakukan selama dua hari, mulai Rabu (27/12) hingga Kamis (28/12).

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Karawang Tolak 232 Pemohon Penerbitan Paspor, Begini Alasannya

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Hasilnya, sambung dia, mereka terbukti tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.

“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Karawang Imbau Peserta Pemilu, Timses dan Warga untuk Tidak Merusak APK Calon

Dia menambahkan, sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali.

Beberapa di antaranya melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)