
KARAWANG – Tanggapi dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPDB Online disalah satu Sekolah Negeri di wilayah Kotabaru, Kapolsek Kotabaru IPTU Suherlan, S.H bersama Tim Saber Pungli Polres Karawang cek langsung ke pihak sekolahan.
Gonjang ganjing dugaan praktik pungli disalah satu sekolah negeri yang berada di wilayah Kotabaru yang sempat viral dibeberapa media cetak maupun online kini terjawab sudah.
Diketahui pihak sekolah memiliki siswa/i tahun ajaran 2024 dengan jumlah kelulusan sebanyak 416 siswa/i. Dari jumlah tersebut sebanyak 198 siswa/i meminta untuk didaftarkan online secara kolektif melalui pihak sekolah.
Baca juga:Â Pertunjukan Tradisional Ketik Tilu Karawang Hasilkan 7 Sanggar Terbaik
Keterangan dari pihak sekolah tidak pernah menentukan besarnya nilai jasa yang harus diberikan oleh wali murid kepada panitia PPDB apabila anaknya ingin didaftarkan online secara kolektif melalui pihak sekolah.
“Adapun untuk nominal sebesar Rp.200 ribu yang diberikan oleh orang tua, merupakan inisiatif dari wali murid karena merasa telah dibantu oleh pihak sekolah,” ucap Dede Karbada Kepsek SMPN 1 Kotabaru.
Sementara itu tim Saber Pungli AKP Joko Suwito, S.H mengatakan Orangtua peserta didik diperbolehkan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online secara kolektif melalui operator sekolah. Asal dalam membantu proses pendaftaran nya sekolah tidak memungut biaya.
Baca juga:Â Saber Pungli Karawang Datangi SMPN 1 Kotabaru Soal Pungutan Pendaftaran PPDB
“Pihak sekolah akan mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pelaksanaan PPDB Online yang sebelumnya diterima oleh wali murid akan dikembalikan ke orang tua murid.” Pungkasnya. (*)