Beranda News RPJMD Karawang Masih Kabupaten Tidore, Konsultan: Ini Kelalaian Bappeda

RPJMD Karawang Masih Kabupaten Tidore, Konsultan: Ini Kelalaian Bappeda

61

BEPAS, KARAWANG – Polemik RPJMD Kabupaten Karawang periode 2016-2021 terus bergulir. Dan kembali menjadi pergunjingan.

Pasalnya, diketahui jika RPJMD yang diduga merupakan hasil copy paste atau menyadur dari Kabupaten Tidore Kepulauan pun lolos sampai ke website resmi Bappenas RI.

Menanggapi kondisi tersebut, Konsultan Perencanaan Wilayah, Yayan Mulyana mengatakan bahwa hal tersebut adalah suatu kelalaian fatal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Mengapa demikian, menurut Yayan, Jika melihat dari tampilan yang ada, RPJMD itu sudah merupakan berbentuk Peraturan Daerah.

Dimana artinya dokumen tersebut sudah ditetapkan dan menjadi sebuah keputusan melalui tahapan yang panjang dan pembahasan yang berlapis. Ada fakta analisa, konsultasi dengan stake holder dan instansi terkait, ada workshop tersendiri.

“Semua terlibat apalagi ini adalah RPJMD, yang akan menjadi panduan pembangunan Kabupaten Karawang lima tahun kedepan,” ujarnya kepada BERITA PASUNDAN, Jumat (18/10).

Jika kemudian muncul ada tulisan Kabupaten lain didalamnya (Tidore), tentunya ini adalah suatu kelalaian yang fatal.

“Artinya tim dari mana kok bisa lolos seperti itu, berarti dokumen tersebut tidak dibaca dan pada saat draft itu dibagikan atau pada saat pembahasannya hanya sistem over view saja, dimana si tim tidak memegang dokumen atau draft. Sementara tim ada tanda tangan kehadiran disana,” katanya lagi menjelaskan.

Kembali ia menjelaskan, Jika sudah jadi SK berarti Bupati pun sudah menandatangani, ini yang seharusnya menjadi ukuran. Jika kemudian diperjalanan di edit lagi menurut Yayan itu adalah hal yang lucu. Kalau sudah Perda seharusnya sudah tidak lagi ada kata-kata Tidore.

“Sudah pastilah ini ngambil template Tidore, sudah pasti. Ini bukan masalah mengganti atau diganti, namun ini sudah menjadi Perda. Ini adalah kelalaian dan Bappeda tidak mau mengakui,” tandasnya menyayangkan.

Dan jika dilihat dari perspektif hukum, lanjut Yayan menerangkan, tentunya akan jauh lebih ngeri lagi.

Karena pembentukan RPJMD ini pasti ada anggaran yang tidak sedikit yang dianggarakan dari APBD baik secara mekanisme penunjukan langsung ataupun lelang. Dan yang lebih dikhawatirkan pekerjaan ini yang seharusnya dilakukan oleh konsultan namun tidak dilakukan.

“Untuk pembuatan RPJMD ini pasti ada anggarannya di tahun 2015 lalu, apakah penunjukan langsung atau bagaimana, namun biasanya melalui proses lelang dan ini menjadi tanggung jawab tim teknis yang telah di SK-kan baik oleh bupati ataupun kepala Bappeda pada saat itu,” ulasnya.

Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini lah yang harus bertanggung jawab.(nna/dhi)