Beranda Headline Polres Karawang Ringkus 7 Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Karawang Ringkus 7 Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Berbeda

25
Curanmor karawang
Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk tujuh pelaku curanmor (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membekuk tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa tiga lokasi kejadian perkara (TKP) tersebut berada di Sukamakmur Telukjambe Timur, Kelurahan Anggadita Kecamatan Klari, dan Desa Telagasari.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim bersama jajaran Polsek, kami mengungkap tiga kasus curanmor berdasarkan tiga laporan polisi. Semua berhasil kami tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Viral dan Sempat Kontroversial, Kelas Kabin Unsika Kini Resmi Digunakan

Pada TKP pertama di Telukjambe Timur, aksi curanmor terjadi pada Selasa pagi, 25 Februari 2025. Dua pelaku berinisial MN dan SW mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat yang terparkir di teras kos-kosan. Motor hasil curian sempat digunakan selama satu bulan sebelum para pelaku ditangkap.

Pelaku MN juga diketahui terlibat dalam aksi curanmor lain di TKP kedua, yaitu di Kelurahan Anggadita, Kecamatan Klari. Bersama pelaku MS, MN mencuri sepeda motor Honda Beat pada Senin sore, 7 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah berinisial YT seharga Rp4.450.000.

Sementara di TKP ketiga di Desa Telagasari, pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor Honda Beat biru, tetapi juga menggondol dua tabung gas elpiji 3 kg pada malam hari. Motor curian dijual ke penadah dengan harga Rp1.200.000.

“Total ada tiga TKP dengan tiga unit sepeda motor yang kami amankan. Modus para pelaku kebanyakan menggunakan kunci Later T,” ungkap Kapolres.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan kendaraan bermotor serta tidak lengah terhadap modus curanmor yang tergolong klasik namun masih marak terjadi.

Baca juga: Eksekuti Mati Susanti di Arab Saudi Ditunda, Rahmat Toleng: Pemerintah Harus Lebih Berani Berdiplomasi

“Modus kunci Later T sudah lama digunakan, namun terus saja memakan korban. Masyarakat harus lebih aware dan meningkatkan kewaspadaan,” tegas AKBP Fiki.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (*)