KARAWANG – Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap rombongan kyai NU asal Bekasi yang terjadi di Karawang telah ditangkap oleh Polres Karawang. Menurut Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, jumlah pelaku kemungkinan lebih banyak dari dua orang yang sudah ditangkap.
Edwar menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika rombongan kyai NU yang tengah dalam perjalanan menuju acara keagamaan dihadang oleh puluhan pengendara sepeda motor. Sekelompok orang tersebut mencari salah satu ulama yang mereka sebutkan, tetapi ulama tersebut tidak ada dalam rombongan.
Baca juga: Warga Nahdliyyin Karawang dan Bekasi Desak Kepolisian Percepat Penanganan Kasus Persekusi
“Kejadian tersebut berujung pada kekerasan. Para pelaku tidak hanya menghadang, tetapi juga melakukan penganiayaan terhadap kyai serta anggota Banser yang berada di dalam kendaraan,” ujar Edwar pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Akibat insiden tersebut, kendaraan yang digunakan rombongan mengalami kerusakan. Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berinisial F dan S, meski identitas lengkapnya belum diungkap. Saat ini, para pelaku diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam persekusi tersebut. Namun, motif para pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan. (*)