Beranda Headline Perusahaan di Karawang Diminta Bayar THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Perusahaan di Karawang Diminta Bayar THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

110
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi (Foto: Ist)

KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengultimatum seluruh perusahaan untuk membayar THR keagamaan selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.

Ultimatum tersebut tertera dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Imbauan tersebut bukan hanya berlaku pada sektor industri, melainkan pada seluruh sektor usaha termasuk retail, perbankan, perhotelan hingga tempat hiburan malam di seluruh penjuru Kabupaten Karawang.

Baca juga: Bupati Aep Sidak SPBU di Karawang, Ini Penyebabnya

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi menyampaikan, pemberian THR ini harus sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundangan,” ujarnya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah kerja.

Baca juga: Nah Loh! SPBU di Karawang di Sanksi Pertamina, Ternyata Ini Penyebabnya

“Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” paparnya.

“Sedangkan bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upaya yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” tambahnya.

Sementara, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, dipersilahkan untuk melapor,” pungkasnya.