Beranda News Mantan Wabup Karawang Soroti Soal Izin Black Zone Keluar Duluan

Mantan Wabup Karawang Soroti Soal Izin Black Zone Keluar Duluan

58
Mantan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Foto: Ist)

KARAWANG – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari turut berkomentar ihwal ribut-ribut plotting area black zone di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Dia berpendapat, tidak seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terburu-buru memberikan izin lokasi terhadap perusahaan pengelolaan limbah B3 untuk perencanaan black zone.

Sementara draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD. “Itu onani konstitusi namanya, onani konstitusi, pemaksaan kepentingan untuk mencapai orgasme yang diinginkan,” tegas Jimmy melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: Kepala BPN Karawang Heran Urgensi Penerbitan Izin Area Black Zone

Jimmy menilai, izin lokasi black zone sepatutnya gugur secara konstitusi sampai kemudian disetujui oleh DPRD dalam bentuk Perda perubahan RTRW. Meskipun, sambung dia, penerbitan izin ini didasari pertimbangan teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 tahun 2021.

“Atas nama konstitusi harus dibatalkan terlebih dahulu, tata ruang itu kitab suci peraturan perundangan untuk menata ini pertaniannya, industrinya, migasnya umpamanya, perumahannya. Nah ini wajib di-cancel sampai disetujui oleh DPRD,” jelas Jimmy.

Jimmy bilang, dia sebetulnya setuju dibangunkan plotting area black zone di Karawang. Mengingat hal itu dipastikan akan berimbas positif terhadap pendapatan daerah.

Karena sejauh ini, limbah B3 dari pabrik industri, rumah sakit di Karawang semuanya dikontraktualkan dengan perusahaan yang ada di Bogor maupun Bekasi.

Baca juga: Caleg Cantik Ini Siap Bertarung di Dapil 3, Begini Sosoknya

“Saya setuju Karawang memiliki black zone, tetapi pertama harus pertimbangkan aspek perundang-undangan, kedua lingkungan dan sosial, jangan dekat perkampungan, harus betul-betul stetil. Itu yang utama. Karena jangan sampai ketika sudah dibangun malah menimbulkan yang tidak baik,” tegasnya.

Bikin jengkel Ketua DPRD

Ketua DPRD Karawang, Budianto jengkel bukan main ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3.

Alasannya, draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD.

“Saya juga mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” tanya Budianto keheranan, Selasa, 12 Desember 2023.