Beranda Uncategorized Pemkab Karawang Bangun 88 MCK, Anggaran Capai Rp12,9 Miliar

Pemkab Karawang Bangun 88 MCK, Anggaran Capai Rp12,9 Miliar

12
Pembangunan mck
Aris Ahmad, Kepala Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum Dinas PRKP Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) membangun 88 unit MCK (Mandi, Cuci, Kakus) pada tahun 2025. Program ini digulirkan untuk memperluas akses sanitasi masyarakat dan didanai dari APBD Karawang dengan total pagu anggaran sebesar Rp12,9 miliar.

Pembangunan 88 unit MCK tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang dan telah dimulai sejak penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) pada Maret 2025.

“Pekerjaan pembangunan MCK sudah mulai berjalan. Anggarannya berasal dari APBD Karawang tahun 2025,” ujar Aris Ahmad, Kepala Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum Dinas PRKP Karawang, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Lansia Terlantar di Karawang Dievakuasi Dinsos, Hidup Sebatang Kara dan Sakit

Aris menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan akses sanitasi bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, serta kelompok marginal. Selain mendukung perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), program ini juga bertujuan memperbaiki kualitas lingkungan di kawasan permukiman.

“Harapannya pembangunan MCK ini bisa mendorong kesadaran masyarakat terhadap PHBS serta memberikan dampak positif bagi kualitas lingkungan hidup,” tambahnya.

Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan MCK

Aris menyebut, masyarakat Karawang yang membutuhkan fasilitas MCK juga bisa mengajukan permohonan ke Dinas PRKP, dengan sejumlah syarat, antara lain:

1. Belum memiliki akses sanitasi layak, atau fasilitas tidak sesuai standar teknis.

2. Berada di kawasan perkotaan atau pedesaan.

3. Memiliki sumber air bersih atau akses PDAM.

Baca juga: Gudang Limbah Tekstil di Karawang Timur Ludes Terbakar, Ini Kata Damkar

4. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program sanitasi lain di tahun yang sama.

5. Bukan penerima manfaat dari program serupa di tahun sebelumnya.

6. Tersedia lahan wakaf/hibah, dibuktikan dengan dokumen resmi dari desa/kelurahan.