JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut tertuang larangan penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023.
Jokowi mengungkapkan adanya pelarangan penjualan rokok bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu tujuannya kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang seperti dilansir dari detik.com, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: BPS Catat Inflasi Desember 2022 Capai 0,66 Persen, Tertinggi dari Periode Sebelumnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menambahkan penjualan rokok bungkusan tanpa batangan sudah dilakukan diberbagai negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 terkait zat adiktif tembakau yang berisi diantaranya:
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi IHSG Tumbuh Positif di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
Ketentuan rokok elektronik
Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
Pelarangan penjualan rokok batangan
Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media; penyiaran media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
Penegakan dan penindakan
Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)














