Beranda Ekonomi & Bisnis Kadin Karawang Sesalkan Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasannya

Kadin Karawang Sesalkan Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasannya

104
Ilustrasi (Foto: freepik.com)

KARAWANG- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang sesalkan rencana pemerintah, yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, SE mengungkapkan rencana perubahan peraturan tersebut telah masuk dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 25 tahun 2022, tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Menurut Fadludin dalam Keppres tersebut tercantum berbagai usulan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Batangan

“Diantara poin usulan yang ramai menuai polemik adalah terkait wacana adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan,” kata Fadludin, Senin (2/1/2022)

Lebih jauh menurutnya, jika peraturan tersebut disahkan, hal itu akan membuat usaha pedagang kecil terpukul dan memaksa penikmat rokok untuk membeli secara bungkusan.

“Kalau rokok eceran dilarang, kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Pendapatan mereka lumayan dari menjual rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Baca juga: BPS Catat Inflasi Desember 2022 Capai 0,66 Persen, Tertinggi dari Periode Sebelumnya

Penikmat rokok itu, lanjut dia, ada dua kategori penikmat pasif dan aktif, penikmat pasif mereka hanya merokok setelah makan dan ketika masuk kamar mandi, sedangkan penikmat aktif mereka menikmati rokok secara utuh.

“Ketika adanya larangan membeli rokok ketengan jelas ini akan merugikan penikmat rokok pasif, sekaligus dapat memicu perokok pasif menjadi perokok aktif,” tegasnya.