Beranda Hukrim Pakar Hukum Minta APH Selidiki Pembangunan Tanpa SPK di KONI Karawang

Pakar Hukum Minta APH Selidiki Pembangunan Tanpa SPK di KONI Karawang

23

KARAWANG- Polemik pembangunan atau rehab ruang rapat dan ruang gym KONI Karawang yang diduga tanpa SPK menjadi sorotan publik.

Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, dan seorang pakar hukum, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., yang juga Kaprodi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Dikatakannya, pembangunan rehab di Gedung KONI Karawang itu, berkaitan dengan keuangan negara atau pemerintah, dan ini tentunya sangat berbahaya. Salah dari segi administrasi saja bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca juga: KONI Karawang Nekat Bangun Gedung Setengah Miliar Diduga Tanpa SPK

Oleh karena itu, menurut Gary Gagarin, semua (pengurus KONI Karawang), harus bertanggung jawab, termasuk Bupati karena sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Karawang. Artinya keteledoran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia pun berpesan, agar setiap pejabat berwenang dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka harus bertindak hati-hati dan cermat dalam mengambil suatu keputusan. Jangan sampai hal-hal fundamental seperti ini dibiarkan dan terjadi kembali di kemudian hari.

“Selain itu, menurut saya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan mengenai persoalan ini, khususnya berkaitan bagaimana pembangunan bisa dilakukan jika tanpa adanya SPK. Serta harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ulas Gary Gagarin, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: KMG Sindir Pengurus Koni, Jangan Cuci Tangan Pertanggungjawabkan Kepada Bupati dan Forkopimda

Dari segi hukum, ia berpandangan, ketika seorang pejabat, lembaga atau dinas, jika ingin melakukan suatu perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum publik atau dalam kaitan dengan keperdataan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas atau biasa disebut dengan asas legalitas.

Seperti pembangunan rehab di KONI Karawang dimana dalam pemberitaan ramai disampaikan anggarannya mencapai hingga hampir setengah miliar itu, lanjut Gary Gagarin, pembangunannya, tentu tidak akan mungkin dapat dilaksanakan apabila tidak ada anggaran.

“Lalu, anggaran pembangunan itu dari mana???… pasti berkaitan dengan keuangan pemerintah daerah yaitu APBD. Karena KONI setiap tahunnya mendapatkan Dana Hibah dari Pemkab Karawang,” kata Gary Gagarin.

Sekarang pertanyaannya adalah, ia kembali menuturkan, perusahaan kontraktor mana yang mau melaksanakan pembangunan gedung tersebut jika tidak ada anggaran. Pastinya tidak mungkin.

Maka perlu ditelusuri dari mana anggaran pembangunan gedung tersebut karena jika berasal dari dana pemerintah maka harus ada SPK yang mendasarinya. Kalau tidak ada SPK dan anggaran keluar maka perlu diselidiki dana yang keluar itu dana apa.