Beranda Politik NasDem Karawang Dukung Kejari Usut Fee 5 Persen dari Pokir Dewan

NasDem Karawang Dukung Kejari Usut Fee 5 Persen dari Pokir Dewan

113

KARAWANG – Mencuatnya isu fee 5 persen dari dari proyek aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dewan yang dipatok oleh salah satu partai, dinilai merusak citra partai politik di Kabupaten Karawang secara keseluruhan.

Atas hal itu, DPD NasDem Karawang mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memeriksa anggota DPRD terkait adanya fee 5 persen dari dana aspirasi atau Pokir.

Pemeriksaan itu untuk membuktikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat adanya penyalahgunaan dana aspirasi oleh anggota DPRD. Semua anggota DPRD dari NasDem diminta kooperatif jika ada yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Baca Juga: Kejari Karawang Siap Tindaklanjut Kasus Dugaan Sunat Pokir Anggota Dewan

“Saya apresiasi dan sangat menyambut baik jika kejaksaan menangani dugaan fee 5 persen oleh anggota DPRD. Pemeriksaan perlu dilakukan agar masalah ini bisa terang benderang,” kata Ketua DPD Nasdem Karawang, Dian Fahrud Jaman, Rabu (20/4/22).

Menurut dian, isu adanya fee 5 persen dari proyek aspirasi dewan yang dipatok oleh pengurus partai sudah sangat mengganggu. Apalagi isu itu berhembus berdasarkan statatemen salah satu ketua partai.

“Harus diselesaikan kebenarannya oleh aparat penegak hukum. Karena ini sudah merusak citra kami sebagai pengurus partai. Apalagi jika sudah bersinggungan dengan masalah hukum,” katanya.

Menurut Dian, Partai Nasdem memastikan tidak pernah meminta fee 5 persen proyek aspirasi dari anggotanya yang duduk di kursi dewan. Malah pengurus DPD NasDem mendorong anggotanya agar proyek aspirasi mengutamakan aspek manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Partai Nasdem Jabar Gelar Pendidikan Politik, Para Artis Turut Jadi Peserta

“Jadi kami dorong agar proyek aspirasi itu sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah pemilihan anggota dewan masing-masing,” katanya.

Sebelumnya sempat diberitakan pengakuan salah satu ketua partai yang mem PAW kan dua orang anggotanya yang duduk dikursi dewan karena menolak menyetor fee dari dana aspirasi sebesar 5% dari nilai proyek. Akibatnya rencana PAW itu terjadi kegaduhan karena mendapat tanggapan keras di masyarakat.

Bahkan sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus fee 5 persen itu ke Kejari Karawang. Masyarakat menduga statemen ketua partai itu menguatkan dugaan selama ini terjadi penyalahgunaan proyek aspirasi. (kii)